Pemilu 2024

Pengamat Sebut Kubu 02 akan Terus Bendung Arus Hak Angket

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Februari 2024 20:00
Pengamat Sebut Kubu 02 akan Terus Bendung Arus Hak Angket
Pengamat politik FISIP Universitas Jember Hermanto Rohman.

JEMBER - Pengamat politik dari Universitas Jember, Hermanto Rohman MPA, mengatakan diperlukan upaya politik yang besar untuk mewujudkan pengajuan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 di DPR, yang didorong oleh koalisi Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

"Jika hak angket diajukan namun tidak memenuhi kuorum atau ditolak dalam paripurna, maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali. Oleh karena itu, diperlukan upaya politik yang besar dan pertimbangan sikap politik ke depan akan sangat berpengaruh," katanya di Jember, Jawa Timur, Jumat malam.

Hermanto menjelaskan hak angket dapat diajukan terkait implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Pengajuan hak angket terkait kecurangan pemilu dapat diajukan jika pengusul dapat menunjukkan bahwa ada implementasi UU terkait pemilu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang merupakan persoalan strategis dan berdampak bagi masyarakat," tuturnya.

Namun, tidak cukup hanya menunjukkan bukti atau temuan secara substansi, namun juga harus melalui proses politik di DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. "Di antara persyaratan tersebut adalah diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, serta mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dengan keputusan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir," ujarnya.

Menurut Hermanto, inisiator hak angket tidak boleh hanya satu, misalnya, PDIP saja, melainkan harus didukung oleh fraksi lain dengan jumlah minimal 25 anggota, sehingga diperlukan kerja politik untuk mendapatkan dukungan tersebut.

Koalisi pengusung Ganjar-Mahfud, sebagai inisiator, hanya dapat menghadirkan total 147 anggota DPR (128 dari PDIP dan 19 dari PPP). Oleh karena itu, dukungan dari koalisi Anies-Muhaimin dengan total 167 anggota (NasDem 59, PKB 58, dan PKS 50) juga diperlukan. "Ia mengatakan jika usulan hak angket tidak tercapai kuorum dalam paripurna atau tertolak, maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali," tuturnya.

Hermanto menambahkan pihak yang menolak hak angket, terutama kubu 02, akan berupaya mempengaruhi koalisi 01 dan 03 untuk menahan arus tersebut. Hal ini menunjukkan proses politik dan instrumen hukum akan sangat berperan. "Pertemuan antara Jokowi dan Surya Paloh juga dapat menjadi pertanda untuk menahan arus tersebut. Proses politiknya agak rumit dan pengajuan hak angket kecurangan Pemilu 2024 tampaknya sulit terwujud," katanya.

Ia juga mengatakan anggota DPR yang memiliki masalah hukum akan berpikir dua kali dalam bertindak karena akan berhadapan dengan pihak penguasa yang akan memanfaatkan instrumen hukum, terutama bagi mereka yang belum pasti terpilih kembali. (ant)


Berita Lainnya