Nasional

Pemerintah Wajibkan Bayar THR Penuh tapi Kadin Indonesia Bilang Begini

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Maret 2024 17:30
Pemerintah Wajibkan Bayar THR Penuh tapi Kadin Indonesia Bilang Begini
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023).

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) di sektor industri manufaktur padat karya karena arus kas mereka masih belum stabil.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, mengatakan penurunan pesanan dari luar negeri telah memengaruhi arus kas perusahaan di sektor tersebut, dan hal ini dapat menyulitkan mereka untuk membayar THR secara penuh. Dia menyampaikan hal ini sebagai tanggapan terhadap instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, yang menegaskan pembayaran THR pekerja harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sarman menyatakan perlunya komunikasi antara pengusaha dan pekerja di sektor ini agar dapat mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak tanpa memberatkan salah satu pihak. "Saat perusahaan manufaktur padat karya tidak mampu membayar THR secara penuh, perlu ada kesepakatan bersama mengenai penyelesaiannya," ujarnya.

Dia juga mengajak para pekerja di sektor ini untuk memahami kondisi keuangan perusahaan dan bersikap bijaksana jika pembayaran THR tidak dapat dilakukan secara penuh. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menginstruksikan agar pembayaran THR Lebaran dilakukan penuh dan tanpa dicicil, sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida menekankan bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, dan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.


Berita Lainnya