Pemilu 2024

Pemerintah Malaysia Izinkan KPU RI untuk Selenggarakan PSU

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Maret 2024 16:00
Pemerintah Malaysia Izinkan  KPU RI untuk Selenggarakan PSU
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Idham Holik (kanan) saat memimpin pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (4/3/2024).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Minggu (10/3/2024).

"Insya-Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan izin itu didapatkan setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia juga memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.

"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya. Sebelumnya, pada Senin (4/3/2024), KPU meminta bantuan Presiden RI Joko Widodo untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, karena adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Malaysia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan kebijakan tersebut menyangkut permohonan izin yang harus diajukan tiga sampai enam bulan sebelum acara politik, seperti PSU dari negara lain yang digelar di Malaysia. Dengan adanya kebijakan baru itu, KPU meminta bantuan Presiden Joko Widodo agar PSU di Kuala Lumpur bisa tetap terselenggara.

PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Metode tersebut adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK). PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang. Angka tersebut diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor. (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya