Features
Pelayanan SIM Kembali Dibuka Hari Ini, Berikut Cara dan Syarat Perpanjangannya
JAKARTA – Setelah libur pada Rabu, 1 Januari 2025, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka mulai hari ini, Kamis, 02/01/25). Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, perpanjangan dapat dilakukan tanpa perlu membuat SIM baru.
“Pada Rabu, 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan SIM dibuka kembali mulai Kamis, 2 Januari 2025,” demikian disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Masa Berlaku SIM dan Aturannya
SIM merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan, tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemohon.
Sebagai contoh, jika seseorang membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlaku SIM tersebut akan habis pada 1 Januari 2029, meskipun tanggal lahirnya adalah 19 Maret. Aturan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, beberapa dokumen dan persyaratan harus dipenuhi:
Usia minimal 17 tahun.
Pas foto terbaru.
KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN.
Cara Perpanjang SIM Secara Langsung
Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling:
Kunjungi lokasi pelayanan SIM terdekat.
Siapkan dan kumpulkan dokumen yang diperlukan.
Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Bayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM.
Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberi tahu jadwal pengambilan. Masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang masa berlaku SIM guna menghindari denda atau sanksi hukum akibat keterlambatan. Pastikan dokumen lengkap untuk mempercepat proses pelayanan. (mul)
#PerpanjangSIM #PelayananSIM2025 #SIMKeliling #TertibBerkendara #PoldaMetroJaya