Daerah

Pelapor Ibu Kandung Perkara Warisan Ogah Dituduh Anak Durhaka

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Juni 2024 18:00
Pelapor Ibu Kandung Perkara Warisan Ogah Dituduh Anak Durhaka
Stephanie Sugianto (tengah) seorang anak yang memperkarakan ibu kandungnya, di Karawang hingga memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

KARAWANG - Seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya akibat sengketa warisan hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membantah tuduhan sebagai anak durhaka.

"Saya selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tua saya," kata Stephanie Sugianto, anak yang memperkarakan ibu kandungnya, di Karawang, Rabu. Stephanie menjelaskan ia tidak sembarangan melaporkan ibunya, Kusumayati, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.

Ia mengaku melaporkan ibunya untuk mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, agar mendapatkan perlakuan yang adil dan bagian hak waris sesuai dengan ketentuan hukum waris. "Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka," katanya.

Menurutnya, sejak ayahnya meninggal pada 6 Desember 2012 sampai kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta warisan berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan maupun fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto, dan adik kandungnya, Ferline Sugianto.

Disebutkan bahwa setelah ayahnya meninggal, Stephanie sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian sepeser pun dari harta warisan tersebut. Bahkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan. Menurutnya, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

"Saya baru membuat laporan polisi terhadap ibu saya, Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun setelah ayah saya meninggal dunia pada 6 Desember 2012," katanya. Hal tersebut menunjukkan bahwa dirinya selama sembilan tahun tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, selama hak-haknya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan.

"Tapi dari informasi mantan karyawan ayah saya bernama Bapak Nainggolan yang bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun, ternyata hak saya dihilangkan atas saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dengan cara memalsukan tanda tangan saya, baik dalam SKW maupun notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT EMKL Bimajaya Mustika," katanya.

Ia menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang dan lama, sekitar tiga tahun, sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024. Kondisi tersebut terjadi atas dasar berbagai pertimbangan, baik oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum, semata-mata untuk memberikan ruang waktu yang cukup untuk melakukan upaya-upaya musyawarah dan perdamaian atau restorative justice.

"Selain memalsukan tanda tangan saya untuk mengalihkan dan menghilangkan hak atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika, ibu saya juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan keluarga besarnya dengan mengatakan bahwa saya ini adalah anak durhaka karena tega membuat laporan polisi untuk memeras orang tuanya sendiri demi mendapatkan harta waris. Padahal semua itu tidak benar," katanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya melaporkan ibu kandungnya sendiri karena ingin mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, agar mendapatkan perlakuan yang adil dan bagian hak waris yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

Sementara itu, sang ibu, Kusumayati, warga Nagasari, Karawang Barat, sebelumnya mengatakan bahwa awalnya ia tidak menyangka jika anaknya tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya. Padahal, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga kelangsungan usaha almarhum suaminya yang juga ayah dari Stephanie.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita melakukan ini demi kebaikan semua. Dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi," kata Kusumayati. Kusumayati mengatakan bahwa sebagai orang tua, ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tetapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.

Kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya terkait warisan ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Karawang yang digelar setiap Senin. (ant)
 
 


Berita Lainnya