Daerah
Anak Gugat Ibu Kandung Minta Uang Damai Rp25 Miliar
KARAWANG - Tim kuasa hukum Kusumayati, seorang ibu yang digugat oleh anak kandungnya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengungkap adanya permintaan "uang damai" sebesar Rp25 miliar dari sang anak kepada ibu kandungnya.
"Dua hari menjelang sidang, pada Sabtu (13/7), Stephanie (pelapor) mengirimkan seseorang untuk bertemu dengan Kusumayati (terdakwa) guna meminta uang sebesar Rp25 miliar serta tiga aset tanah yang di atasnya terdapat rumah dan toko," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, dalam konferensi pers di Karawang, Jawa Barat, Selasa.
Ika menjelaskan bahwa Stephanie mengutus pamannya, Edi Budiono, untuk bertemu dengan Kusumayati dan keluarganya. Edi Budiono menyampaikan permintaan uang sebesar Rp25 miliar beserta tiga aset tanah atas mandat dari Stephanie. Permintaan ini membingungkan Ika karena dalam draf mediasi dari pihak Stephanie, yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang sekitar pekan lalu, tidak disebutkan nominal uang tersebut. Namun, kemudian diketahui bahwa uang Rp25 miliar yang diminta oleh Stephanie merupakan syarat untuk berdamai. Artinya, jika uang tersebut diberikan, akan ada perdamaian dalam mediasi berikutnya.
"Sikap Stephanie membingungkan karena di satu sisi ada draf mediasi berisi 9 pasal hasil mediasi pekan lalu, namun di sisi lain ada permintaan uang Rp25 miliar di luar draf mediasi," kata Ika. "Saya akan meminta agar ini dipertimbangkan dalam mediasi berikutnya yang dijadwalkan pada Senin di Pengadilan Negeri Karawang."
Kusumayati digugat oleh anak kandungnya, Stephanie, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris. Meski demikian, surat keterangan waris tersebut tidak menghilangkan status Stephanie sebagai ahli waris. Menurut Ika, kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan, tetapi dalam upaya perdamaian atau mediasi, sejak ditangani Polda Metro Jaya, Stephanie telah meminta sejumlah uang. Bahkan, saat di Polda, Stephanie meminta uang sebesar Rp500 miliar untuk berdamai. Di Kejati, Stephanie juga meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Permintaan uang kembali terjadi dua hari menjelang sidang di Pengadilan Negeri Karawang, yang disampaikan melalui pamannya. Dalam proses mediasi, Kusumayati sebenarnya bersedia memenuhi hak waris Stephanie. Namun, jika syaratnya terlalu banyak, terutama permintaan uang miliaran rupiah, hal itu akan menjadi persoalan dalam mediasi.
Stephanie telah menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan notula RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika. Kasus ini masih dalam penanganan Pengadilan Negeri Karawang. Selain menyelesaikan melalui persidangan, majelis hakim juga membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak agar menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.