Nasional
Pegi Setiawan Ngaku Dihajar Penyidik
CIREBON - Permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Gugatan praperadilan tersebut diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Setelah dinyatakan bebas secara resmi, Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa ia pernah mengalami perlakuan kasar selama ditahan di Mapolda Jawa Barat, pada Senin (8/7/2024). Ia mengaku dipukul oleh seorang penyidik yang disebut sebagai 'penguasa tahanan'. Berdasarkan video yang beredar di internet pada Selasa (9/7/2024), dalam konferensi persnya di Bandung, Jawa Barat, Pegi mengaku dipukul di bagian mata. Beberapa orang yang menjadi kuasa hukum Pegi sempat melihat bekas pemukulan di matanya.
Peristiwa pemukulan itu terjadi sebelum ada kuasa hukum yang mendampinginya. Tak hanya itu, Pegi juga mengaku pernah dibekap wajahnya dengan kantong plastik. Perlakuan tersebut diterimanya setelah ibu dan kuasa hukumnya datang. Ia mendapat intimidasi verbal dari polisi dan dipaksa mengakui telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Kini, Pegi dapat menghirup udara bebas setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung. (mul)