Pilkada 2024

PDIP Tantang PKS Usung Ahok di Pilkada Jakarta 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Agustus 2024 19:00
PDIP Tantang PKS Usung Ahok di Pilkada Jakarta 2024
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, menantang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Djarot mengungkapkan bahwa PDIP tidak memiliki cukup kursi di DPRD DKI Jakarta untuk mengusung calon kepala daerah secara mandiri. Dalam Pemilu 2024, PDIP hanya memperoleh 15 kursi, sementara diperlukan 22 kursi untuk mencalonkan calon kepala daerah tanpa koalisi. "Karena PDIP memerlukan tambahan tujuh kursi, PKS misalnya bisa mempertimbangkan untuk mengusung Pak Ahok. Ini akan menjadi langkah yang luar biasa jika PKS berani melakukannya," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.

Djarot juga menyebut bahwa PDIP memiliki beberapa kandidat potensial untuk Pilkada Jakarta, termasuk Ahok dan Rano Karno. Menurutnya, Jakarta masih memiliki banyak calon pemimpin yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang baik, tidak hanya Ridwan Kamil. "Kita masih memiliki Pak Ahok, Pak Anies Baswedan, dan Bang Rano Karno yang juga punya rekam jejak yang baik. Bang Rano, yang dikenal sebagai si Doel, juga memiliki pengalaman yang signifikan," tambah Djarot.

Selain itu, Djarot mengungkapkan bahwa PDIP saat ini sedang intens menjalin komunikasi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Saat ini, PDI Perjuangan sudah membangun komunikasi dengan beberapa partai, terutama dengan PKB," jelas Djarot. Sebelumnya, pada Sabtu (10/8/2024), Juru Bicara PKS, Muhammad Kholid, mengungkapkan bahwa duet Anies Baswedan-Shohibul Iman (AMAN) pada Pilkada DKI Jakarta 2024 sudah tidak berlaku. Masa berlaku surat keputusan untuk pasangan tersebut hanya dari 25 Juni hingga 4 Agustus 2024.

"Keputusan DPP PKS sebelumnya untuk mengusung Anies-Shohibul Iman berlaku sejak deklarasi hingga 4 Agustus lalu," ujar Kholid dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan. Menurut Kholid, hingga saat ini PKS belum menerima surat rekomendasi dari partai lain untuk mendukung Anies dalam Pilkada Jakarta, sehingga PKS tidak bisa mengusung calon sendiri. Dengan kursi yang harus dipenuhi hingga 4 Agustus belum terpenuhi, PKS kini mencari opsi lain dan mulai berkomunikasi dengan partai lain, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM), untuk menentukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. (ant)
 
 


Berita Lainnya