Pemilu 2024

PDIP Mohon MK Nihilkan Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 April 2024 18:00
PDIP Mohon MK Nihilkan Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah
Tangkapan layar - Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) Wiradarma Harefa (kanan) membacakan petitum dalam sidang PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (29/4/2024).

JAKARTA - Kuasa hukum PDI Perjuangan, Wiradarma Harefa memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat menjadi nol dalam hasil Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

Wiradarma menyampaikan permintaan ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Senin, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon. "Menetapkan perolehan suara PSI untuk formulir D Hasil Distrik/Kecamatan nol, perolehan suara D Hasil Provinsi nol," ujar Wiradarma saat membacakan petitum permohonan.

Tuntutan yang sama juga diajukan untuk perolehan suara Partai Demokrat karena ditemukan dugaan pengurangan suara milik PDIP oleh PSI dan Partai Demokrat. PDIP juga meminta KPU untuk menetapkan bahwa suara mereka di Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah 5 pada formulir D Hasil Distrik/Kecamatan menjadi sebanyak 36.753 suara dan pada formulir D Hasil Provinsi mendapatkan 36.753 suara.

Selain itu, PDIP meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, 3, dan 4, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 3 Kabupaten Puncak. Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan PDIP kurang bukti untuk mendukung tuntutan mereka.

"Saudara minta suara PSI di Dapil Papua Tengah 5 untuk dinolkan. Saya mencari bukti-bukti pendukungnya karena menurut saudara ini menggunakan sistem noken ikat. Namun, saya tidak melihat ada bukti untuk itu," kata Guntur. Guntur juga meminta kuasa hukum PDIP untuk menunjukkan bukti-bukti yang diminta agar dapat ditanyakan kepada pihak termohon, pihak terkait, dan juga Bawaslu. Pemimpin sidang, Arief Hidayat, menegaskan bahwa PDIP selaku pemohon seharusnya sudah melengkapi bukti-bukti tambahan.

"Alat bukti pemohon, jika tidak disampaikan di sidang pendahuluan, akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait, termohon, ataupun Bawaslu," ucapnya. Dalam permohonan dengan Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXIII/2024, PDIP mempersoalkan adanya perbedaan suara antara D-Hasil Distrik/Kecamatan dengan D-Hasil Kabupaten hingga ke jenjang D-Hasil Provinsi serta D-Hasil Nasional.

PDIP juga mempertanyakan pengurangan perolehan suara pada hasil pemilu melalui sistem noken, dengan selisih perolehan suara yang seharusnya didapatkan PDIP di Dapil Papua Tengah 5 sebanyak 2.776 suara. (ant)


Berita Lainnya