Nasional

PBNU Vs PKB, Pansus PBNU Beberkan "Penyimpangan" Cak Imin

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Agustus 2024 20:30
PBNU Vs PKB, Pansus PBNU Beberkan "Penyimpangan" Cak Imin
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni.

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyampaikan ajakan kepada seluruh muktamirin PKB agar mengembalikan partai tersebut ke Khittah 1998 serta mengembalikan AD/ART partai sesuai dengan desain aslinya.

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, mengungkapkan bahwa setelah melakukan kajian mendalam melalui berbagai studi dokumen sejarah dan wawancara dengan sejumlah narasumber yang relevan, Tim PBNU melaporkan temuannya kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Temuan-temuan ini mendukung kesimpulan untuk kembali ke Khittah 1998.

"Berdasarkan temuan tersebut, serta dengan mengacu pada nilai-nilai dan semangat yang melatarbelakangi pendirian PKB pada 1998, dan untuk mencegah penyimpangan yang lebih jauh dari desain aslinya," ujar Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Amin menambahkan bahwa keberhasilan PKB tidak seharusnya hanya diukur dari perolehan kursi di lembaga legislatif secara kuantitatif. Menurutnya, keberhasilan sejati adalah seberapa kuat PKB tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang diamanahkan oleh NU saat pendirian partai.

"PBNU mengajak seluruh peserta Muktamar PKB yang akan bersidang di Bali pada 24-25 Agustus 2024 untuk kembali ke Khittah PKB 1998 dan mengembalikan AD/ART PKB sesuai dengan desain aslinya," lanjut Amin.

Berikut temuan-temuan Pansus PBNU terkait dengan PKB:

1. PKB dideklarasikan pada 23 Juli 1998 sebagai partai politik yang lahir dari rahim NU dan proses kelahirannya ‘dibidani’ oleh PBNU melalui serangkaian rapat-rapat resmi PBNU dan penerbitan surat-surat resmi PBNU dengan melibatkan seluruh struktur organisasi secara nasional.

2. Sebagai anak kandung Gerakan Reformasi yang lahir dari rahim NU, PKB pada awal kelahirannya benar-benar menjadi "mirroring" NU, baik dari aspek nilai-nilai dasar perjuangannya, desain konstitusi dan permusyawaratannya, maupun struktur organisasinya. Konsep struktur kepemimpinan PKB menganut struktur kepemimpinan NU di mana ulama menempati posisi kepemimpinan tertinggi. Dewan Syura berada di atas Dewan Tanfidz. Dewan Syura adalah Pimpinan Tertinggi Partai. Sedangkan Dewan Tanfidz adalah eksekutif/pelaksana saja (padsal 16 AD PKB Tahun 1998).

3. Sejak Muktamar Luar Biasa PKB di Ancol Jakarta pada 2008, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar terus mengalami perubahan yang sangat mendasar dan bahkan menyimpang sangat jauh dari desain aslinya. Yang paling prinsipil adalah perubahan posisi dan kewenangan Dewan Syura yang tidak lagi berkedudukan sebagai Pimpinan Tertinggi Partai, melainkan hanya sebagai dewan penjaga garis-garis perjuangan partai (Pasal 17 AD PKB Tahun 2019).
4. Selain itu juga terjadi penyimpangan pada sistem permusyawaratan PKB. Pada awalnya, PKB dirancang sebagai partai politik yang demokratis dan menganut piramida kedaulatan anggota. Ketua Dewan Tanfidz pada setiap tingkat kepengurusan dipilih dari dan oleh peserta musyawarah setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Syura terpilih. Namun sekarang prinsip dasar permusayawaratan dan kedaulatan itu dirombak sedemikian rupa, sehingga pimpinan partai di tingkat DPW dan DPC tidak lagi dipilih dari dan oleh peserta musyawarah, melainkan ditetapkan secara top-down oleh DPP PKB.
5. Muktamar PKB Tahun 2019 menghasilkan AD-ART PKB yang semakin jauh menyimpang dari khittahnya. Ketua Umum DPP PKB dinobatkan sebagai satu-satunya “Mandataris Muktamar”. Kekuasaan semakin memusat di tangan Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum. Dia punya kewenangan mengambil tindakan apa saja atas nama ‘menjaga keutuhan organisasi’. Dia juga berkuasa untuk mengubah struktur, menyusun, mengganti, dan memberhentikan personalia pengurus (Pasal 19 AD PKB Tahun 2019). (ant)


Berita Lainnya