Pemilu 2024
Pawai Budaya Ramaikan Perjalanan Ganjar-Mahfud ke KPU
JAKARTA - Pasangan bakal capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan pawai budaya di Jakarta, Kamis (19/10/23).
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden akan menampilkan berbagai tarian dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua untuk memeriahkan perjalanan Ganjar-Mahfud mendaftar ke KPU RI di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis.
Selain itu, puluhan peserta pawai budaya TPN Ganjar Presiden juga sudah bersiap untuk berpartisipasi dalam kegiatan itu dengan mengenakan pakaian daerah dari sejumlah wilayah di Tanah Air. Para peserta pawai akan berjalan kaki dari Taman Suropati menuju Kantor KPU RI.
Sementara itu, Badan Kebudayaan Nasional (BKN) PDI Perjuangan menampilkan marching band dengan melibatkan puluhan anak muda dalam pawai kebudayaan itu.
Mahfud MD tiba terlebih dahulu di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis pagi, pukul 09.45 WIB. Kemudian, Ganjar tiba 30 menit kemudian di lokasi yang menjadi titik kumpul relawan mengiringi pasangan tersebut ke KPU RI.
Ratusan relawan dari berbagai daerah di Tanah Air, seperti Jabodetabek, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Papua, telah berada di Tugu Proklamasi, Jakarta, sejak pukul 06.30 WIB, dan meneriakkan "Ganjar Presiden".
Ganjar-Mahfud menjadi bakal pasangan capres dan cawapres kedua yang mendaftar ke KPU RI di Jakarta, Kamis.
KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)