Nasional

Partai Buruh Batal Demo di Depan KPU dan DPR RI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Agustus 2024 09:30
Partai Buruh Batal Demo di Depan KPU dan DPR RI
Massa Partai Buruh mulai memadati depan gedung DPR/MPR, Kamis (22/8/2024).

Jakarta, 23/8 (ANTARA) - Partai Buruh telah memutuskan untuk menunda aksi unjuk rasa yang sebelumnya direncanakan berlangsung di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI pada Jumat.

"Sahabat-sahabat seperjuangan, aksi yang seharusnya dilakukan hari ini, 23 Agustus, di DPR RI dan KPU, kita tunda sementara," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, di Jakarta, Jumat. Said menjelaskan penundaan aksi tersebut akan berlangsung hingga ada perkembangan lebih lanjut terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

"DPR wajib mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika DPR mengabaikannya, maka kami akan menggelar demonstrasi di seluruh Indonesia," tegas Said. Sebelumnya, pada Kamis (22/8), berbagai elemen masyarakat termasuk buruh, anggota Partai Buruh, dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. Dalam aksi tersebut, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak mengubah atau menentang keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Rakyat harus bersatu untuk mengawal keputusan MK ini. Kita tidak boleh diam menghadapi rezim saat ini," seru salah satu orator dalam aksi tersebut. Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 merevisi ambang batas pencalonan bagi partai politik atau koalisi partai dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, menggantikan tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung (MA) yang menghitung usia sejak pelantikan.

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR mendatang untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam Rapat Panja RUU Pilkada tersebut, terdapat dua poin utama yang disepakati. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan MA. Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK mengenai perubahan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, yang hanya diberlakukan bagi partai non-parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai Buruh menilai langkah DPR tersebut berpotensi mengabaikan keputusan MK dan MA, sehingga mereka siap menggelar aksi lanjutan jika DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Pilkada tanpa mempertimbangkan putusan hukum yang telah ditetapkan.

"Kami akan terus memantau perkembangan ini dan siap mengambil tindakan jika diperlukan demi menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia," tutup Said Iqbal. (ant)


Berita Lainnya