Pemilu 2024

Otto Hasibuan Nilai Gugatan AMIN Tidak Relevan karena Persoalkan Pemerintah

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Maret 2024 18:30
Otto Hasibuan Nilai Gugatan AMIN Tidak Relevan karena Persoalkan Pemerintah
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Timnas AMIN tidak relevan karena memfokuskan pada pemerintah.

Setelah persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Otto menjelaskan seharusnya yang dipertanyakan adalah KPU sebagai pihak termohon dalam gugatan, namun isi permohonan lebih banyak mempertanyakan pemerintah. “Dalam sengketa seperti ini, ada pihaknya. Pihak termohonnya adalah KPU, tetapi tidak ada yang saya lihat yang mempertanyakan tindakan KPU. Yang dipertanyakan justru adalah tindakan pemerintah dan presiden yang bukan merupakan pihak dalam perkara ini. Bahkan, tidak ada yang mempertanyakan kesalahan paslon 02,” ujarnya.

Baginya, ini adalah upaya subjektif dari pihak pemohon untuk merendahkan pemerintah, khususnya Presiden, dan secara pribadi terhadap Gibran Rakabuming Raka. Karenanya, kata dia, permohonan Timnas AMIN menjadi tidak relevan karena pemerintah tidak terlibat dalam perkara tersebut. “Bayangkan, pemerintah bukan pihak dalam perkara ini, bahkan tidak terkait, tetapi dibicarakan, sehingga tidak relevan dalam perkara ini,” katanya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran hadir dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 karena menjadi pihak terkait untuk dua perkara yang diajukan, yaitu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pada sidang pertama Rabu pagi, Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menyampaikan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pengacara yang juga Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto, mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai. (ant)


Berita Lainnya