Pemilu 2024
Oh No! Caleg DPR RI Ketahuan Bagi-Bagi Duit di Jakbar
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat sedang menyelidiki dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) DPR RI selama masa tenang Pemilu 2024 di Kecamatan Tambora.
"Kami sedang menyelidiki, Panwaslu Kecamatan (Tambora) juga sedang melakukan penyelidikan," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat, Abdul Roup, saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.
Roup menjelaskan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Jakarta Barat telah mulai mengawasi potensi terjadinya kampanye dan indikasi politik uang di tempat pemungutan suara (TPS) dan sekitarnya pada H-1 pemilu atau 13 Februari 2024.
Roup menegaskan PTPS memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kedua hal tersebut di sekitar TPS di Jakarta Barat (Jakbar).
"Mereka (PTPS) bertanggung jawab untuk mengawasi apakah ada unsur kampanye yang dilakukan oleh caleg tertentu dan apakah ada tanda-tanda 'money politics' di setiap TPS yang mereka awasi," katanya.
Sebelumnya, Roup menjelaskan bahwa jika PTPS menemukan indikasi kampanye atau politik uang di TPS dan sekitarnya, maka indikasi tersebut akan dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan.
Laporan tersebut akan diselidiki lebih lanjut sebelum memutuskan apakah melanggar aturan, termasuk apakah merupakan kampanye atau politik uang.
"Nanti oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan akan menyelidiki indikasi tersebut, laporan akan ditelusuri. Barulah setelah itu akan diputuskan apakah ada pelanggaran, termasuk apakah terkait kampanye atau 'money politics' atau tidak," ujarnya pada Senin (11/2/2024). (ant)