Pilkada 2024

Nyagub, Pramono Anung Tidak Harus Mundur dari Seskab

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Agustus 2024 12:30
Nyagub, Pramono Anung Tidak Harus Mundur dari Seskab
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA/Andi Firdaus

JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan Pramono Anung tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet meskipun telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilgub Jakarta.

Menurut Hasan, keputusan untuk mundur atau tetap menjabat merupakan pilihan pribadi Pramono Anung. "Soal mundur atau tidak itu tergantung pilihan Pak Pramono, karena tidak ada kewajiban untuk mundur," ujar Hasan di Jakarta pada Rabu.

Hasan juga menjelaskan bahwa Pramono hanya perlu mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta. "Cukup cuti saja ketika masa kampanye," tambahnya.

Sementara itu, Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, mengungkapkan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno akan mendaftar sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU setempat pada Rabu pukul 11.00 WIB.

Olly juga menjelaskan partainya tidak akan mengadakan acara pengumuman resmi terkait pencalonan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai calon dari PDIP dalam Pilkada Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan beberapa surat keterangan yang diperlukan oleh Pramono Anung untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

"Benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, telah mengeluarkan beberapa surat keterangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Djuyamto menyebutkan bahwa ada tiga surat yang dikeluarkan atas permohonan Pramono Anung sebagai persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta, yaitu surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang baik atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya