Pemilu 2024

Moeldoko Sebut Presiden Punya Hak Kampanye adalah Edukasi Demokrasi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Januari 2024 14:00
Moeldoko Sebut Presiden Punya Hak Kampanye adalah Edukasi Demokrasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Masjid Jami' Nurul Huda, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024).

MALANG - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menyatakan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan hak presiden dan menteri untuk mengikuti kampanye merupakan bagian dari edukasi demokrasi. Moeldoko menyampaikan pendapat ini usai melaksanakan Salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat.

Menurut Moeldoko, pernyataan Presiden Joko Widodo sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur kampanye pemilu oleh presiden dan pejabat negara lainnya. Aturan tersebut memperbolehkan presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Jadi, konteks Presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya," kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan bahwa aturan tersebut jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye, namun tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, kecuali untuk keperluan pengamanan. Ia menegaskan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo tidak bermaksud untuk menyiapkan diri untuk melaksanakan kampanye untuk salah satu pasangan calon tertentu.

"Terkait dengan pengajuan cuti, kita jangan buru-buru melihat ke sana," tambah Moeldoko.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan tersebut muncul ketika sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)


Berita Lainnya