Otomotif

Mobil Listrik Citroen akan Turun Harga di Indonesia

Dirakit di Purwakarta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 Januari 2024 18:30
Mobil Listrik Citroen akan Turun Harga di Indonesia
Produk baru Citroen di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

JAKARTA - Citroen berencana untuk merakit mobil listriknya di Indonesia melalui salah satu fasilitas pabrik yang dimiliki oleh Grup Indomobil di Purwakarta, Jawa Barat. CEO Citroen Indonesia, Tan Kim Pauw, mengungkapkan persiapan sudah dimulai, dan mereka berharap dapat melaksanakan Completely Knock Down (CKD) penuh pada tahun 2024.

Tan Kim Pauw menargetkan bahwa proses CKD penuh dapat dimulai setidaknya pada semester kedua tahun 2024 atau akhir tahun ini. Mereka berencana untuk mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20-40 persen. Citroen Indonesia juga sedang mengajukan izin kepada pemerintah untuk bergabung dalam program insentif pemerintah terkait mobil listrik.

Salah satu syarat untuk mengikuti program insentif mobil listrik adalah komitmen untuk memproduksi secara lokal. Citroen Indonesia berharap dapat memulai produksi lokal segera. Hal ini dapat memberikan mobil listrik Citroen potensi penyesuaian harga karena akan mendapat diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah.

Saat ini, mobil listrik Citroen yang sudah dipasarkan di Indonesia adalah E-C3, yang masih diimpor utuh (Completely Built Up/CBU) dari India. Tan Kim Pauw menyebut bahwa harga E-C3 yang dijual sekarang sudah mempertimbangkan program insentif pemerintah. Dengan adanya produksi lokal, mereka berharap dapat memberikan harga yang lebih kompetitif.

Tan Kim Pauw juga mengungkapkan bahwa fasilitas produksi lokal tersebut berpotensi tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar Indonesia, tetapi juga dapat melakukan ekspor ke luar negeri. Potensi ini terutama terlihat di kawasan ASEAN, di mana belum ada fasilitas produksi mobil listrik, dan E-C3 Citroen saat ini hanya ada di Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa Presiden Joko Widodo telah merevisi Peraturan Presiden terkait percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai. Revisi ini bertujuan untuk memberikan insentif lebih lanjut dan mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penurunan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik. Perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan lokalisasi produksi di Indonesia dapat mendapatkan insentif dalam proses impor kendaraan listrik utuh. (ant)


Berita Lainnya