Pemilu 2024

MK Pastikan Empat Menteri akan Hadir dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 April 2024 20:00
MK Pastikan Empat Menteri akan Hadir dalam Sidang PHPU Pilpres 2024
Dokumentasi - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi empat hakim konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

JAKARTA - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024, yang dijadwalkan pada Jumat (5/4/2024).

"Empat menteri akan hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024,” kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis. Selain empat menteri, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dimintai keterangan. Fajar mengatakan bahwa Ketua DKPP RI Heddy Lugito juga akan hadir dalam persidangan di Gedung I MK, Jakarta.

Sebelumnya, pada hari Selasa (2/4) MK telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut. MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). "Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Senin (1/4/2024).

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk DKPP.

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil hakim konstitusi. "Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024," katanya. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya