Pemilu 2024

MK Panggil Empat Menteri untuk Sidang PHPU Pilpres Jumat

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 April 2024 21:30
MK Panggil Empat Menteri untuk Sidang PHPU Pilpres Jumat
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang akan berlangsung pada Jumat (5/4/2024).

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK RI, Jakarta, Senin. Menurut Suhartoyo, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan untuk dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan lima pihak tersebut bukanlah bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. "Sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," jelas Suhartoyo.

Dia menjelaskan bahwa permohonan dari kedua kubu sejatinya telah ditolak oleh MK, namun hakim konstitusi memilih untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengingat jabatan yang mereka emban. "Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," tambahnya.

Suhartoyo menegaskan bahwa hanya hakim konstitusi yang akan mendalami keterangan kelima pihak tersebut. "Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, nanti pihak-pihak tidak akan diberikan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3), mengungkapkan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang akan berlangsung pada Jumat (5/4).

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK RI, Jakarta, Senin. Menurut Suhartoyo, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan untuk dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan lima pihak tersebut bukanlah bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," jelas Suhartoyo. Dia menjelaskan bahwa permohonan dari kedua kubu sejatinya telah ditolak oleh MK, namun hakim konstitusi memilih untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengingat jabatan yang mereka emban.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," tambahnya. Suhartoyo menegaskan bahwa hanya hakim konstitusi yang akan mendalami keterangan kelima pihak tersebut. "Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, nanti pihak-pihak tidak akan diberikan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024), mengungkapkan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya