Pemilu 2024
MK Nyatakan Siap Sidangkan "Seabrek" PHPU Pileg 2024
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan serta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan bahwa MK telah siap untuk mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg telah kami daftarkan dan resmi menjadi perkara," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis. MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi menjadi tiga panel persidangan. Sidang pemeriksaan pendahuluan ini mencakup pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta pengesahan alat bukti pemohon.
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4/2024) untuk 79 perkara. Panel satu akan menangani 25 perkara, panel dua akan menangani 28 perkara, dan panel tiga akan menangani 26 perkara.
"Perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan," jelasnya. Sidang-sidang akan dilakukan di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang di Gedung 2 MK.
Pada Kamis, MK masih memproses pihak-pihak yang ingin menjadi Pihak Terkait. Hingga Rabu (24/4/2024) malam, Fajar menyebut ada 240 antrean dari orang-orang yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.
"Tahapan penerimaan pengajuan pihak terkait seharusnya berakhir pada Rabu (24/4/2024) pukul 23.59 WIB, tapi karena banyak yang mengajukan, layanan diperpanjang dari pagi hingga siang ini. Yang terpenting adalah mereka sudah mendapatkan nomor antrean kemarin," jelasnya.
Fajar yakin penanganan perkara PHPU Pileg akan selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, serta DPRD, yaitu pada tanggal 7-10 Juni 2024.
"Menurut PMK, tahapan ini harus selesai pada 7-10 Juni. Artinya, kami berharap semuanya selesai pada 10 Juni. Boleh lebih cepat, tapi tidak boleh lebih lambat dari itu karena waktunya 30 hari kerja sejak pendaftaran kemarin," ujarnya. (ant)