Pemilu 2024

Menko Polhukam Pastikan rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Tepat 20 Maret

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Maret 2024 15:42
Menko Polhukam Pastikan  rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Tepat 20 Maret
Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto di kantor Menko Polhukam RI, Selasa (19/3/2024)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan rekapitulasi nasional yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan selesai tepat waktu, yaitu pada tanggal 20 Maret 2024. Hal ini disampaikan oleh Hadi saat merespons pertanyaan dari awak media mengenai keterlambatan KPU dalam menyelesaikan rekapitulasi nasional dari target yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu pada tanggal 18 Maret.

Hadi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang, hasil pemilu harus diumumkan dalam waktu 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan, yang jatuh pada tanggal 20 Maret 2024. Dia juga menegaskan bahwa situasi dan kondisi masyarakat saat ini tetap kondusif.

Sebelumnya, anggota KPU RI August Mellaz menyatakan kemungkinan besar proses rekapitulasi akan selesai pada Senin (18/3). Namun, hingga saat ini proses rekapitulasi nasional masih berlangsung, dengan KPU sudah merampungkan hasil rekapitulasi untuk 34 provinsi dari total 38 provinsi yang ada. Empat provinsi terakhir yang akan direkapitulasi tingkat nasional adalah Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan, dan Maluku.

Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, serta enam partai politik lokal. Pada saat yang sama, Rabu (14 Februari 2024), diselenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti oleh tiga pasangan calon.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (ant)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya