Pilkada 2024

Mantan Menag Dukungan Putusan MK Ubah UU Pilkada

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Agustus 2024 16:30
Mantan Menag Dukungan Putusan MK Ubah UU Pilkada
Massa aksi dari beberapa elemen masyarakat berorasi di depan Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Kami tetap mendukung MK dan berharap MK terus mengawal konstitusi demi menjaga demokrasi. Untuk melindungi demokrasi, kita harus menaati konstitusi," ujar Lukman di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis. Lukman menegaskan demokrasi yang dijalankan dengan baik akan menjamin keberlanjutan Indonesia. Oleh karena itu, setiap lembaga negara, baik presiden maupun DPR, harus menjalankan kewenangannya tanpa mengabaikan konstitusi.

"Pelaksanaan kewenangan tidak boleh melanggar konstitusi. Hanya melalui demokrasi, bangsa yang sangat beragam seperti Indonesia dapat tetap terjaga dengan baik. Tanpa demokrasi, hukum mayoritas akan muncul, yang tidak sehat dan merendahkan nilai kemanusiaan," jelas Lukman.

Lebih lanjut, Lukman menekankan bahwa MK adalah satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan menjaga dan mengawal konstitusi, sehingga keputusan MK harus dihormati oleh semua pihak. Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memastikan bahwa polemik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak mengganggu kinerja MK. Fajar, yang juga Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, menjelaskan bahwa semua agenda persidangan di MK berjalan seperti biasa.

"Semua agenda berjalan, sidang yang diagendakan berjalan, tidak ada yang terganggu. Hakim bersidang, para pihak dipanggil untuk bersidang," ujar Fajar. Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini membatalkan interpretasi sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyatakan batas usia dihitung sejak pasangan calon dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ada dua materi penting dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada, yang kini hanya berlaku bagi partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD. (ant)
 


Berita Lainnya