Pemilu 2024
Mahfud Ungkap Bansos Bukan Bantuan Pemerintah tapi Negara
SEMARANG - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bantuan sosial (bansos) bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan bantuan dari negara. Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengikuti acara diskusi "Tabrak Prof" di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa malam.
Mahfud, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, menjawab pertanyaan salah satu peserta mengenai bansos. Ia menjelaskan penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar," ungkap Mahfud. Penyaluran bansos menjadi tanggung jawab bersama DPR dan pemerintah, bukan hanya pemerintah sendiri.
Namun, Mahfud juga mengakui penyaluran bansos selama ini tidak selalu tepat sasaran, dan ada kekurangan dalam administrasi kependudukan yang perlu diperbaiki ke depan. Poin ini mencerminkan tantangan dalam distribusi bansos yang dapat diperbaiki melalui peningkatan administrasi.
Pada Pilpres 2024, Mahfud MD menjadi cawapres bersama Ganjar Pranowo dengan nomor urut 3. KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)