Pemilu 2024
Mahfud MK Janji akan Revisi Undang-Undang KPK
Masa Kejayaan ketika Dipimpin Agus Rahardjo
JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bersama dengan calon presiden Ganjar Pranowo, mereka berjanji untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Jika diberi kepercayaan oleh Tuhan melalui dukungan rakyat dan saudara-saudara, Pak Ganjar dan saya akan merevisi Undang-Undang KPK," janji Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, pada Rabu (8/2/2024).
Mahfud menjelaskan revisi UU KPK diperlukan mengingat situasi saat ini di mana KPK tidak berkinerja sebagai lembaga independen. "KPK saat ini tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen. Hal ini disebabkan oleh perubahan undang-undang yang dilakukan sebelumnya, serta proses seleksi yang tidak transparan," ungkapnya.
Ia juga menambahkan KPK pernah memiliki masa kejayaan di masa lalu, terutama pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo. "KPK sebelumnya memiliki masa kejayaannya, terutama pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo. Namun, saat ini kondisinya tidak sebagus dulu," katanya.
Dengan komitmennya untuk merevisi UU KPK, Mahfud menegaskan KPK harus kembali menjadi lembaga independen yang tidak terpengaruh oleh campur tangan pemerintah. "Kami akan memastikan KPK kembali menjadi lembaga independen dan tidak akan membiarkan Ketua KPK menghadiri rapat kabinet, karena hal tersebut akan mengganggu independensinya," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)