Pemilu 2024

Mahfud Janji akan Terapkan Vonis Hukuman Mati untuk Koruptor

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Februari 2024 13:00
Mahfud Janji akan Terapkan Vonis Hukuman Mati untuk Koruptor
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md (tengah) dalam acara “Tabrak, Prof!” di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan dukungannya terhadap gagasan penerapan vonis hukuman mati bagi para koruptor.

"Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," ujar Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, pada Rabu. Meskipun demikian, Mahfud menjelaskan ada dua permasalahan terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Salah satunya adalah syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan hukuman mati hanya dapat diberikan dalam keadaan krisis.

"Saat ini, undang-undang menyebutkan bahwa korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis dapat dihukum mati. Itu berlaku sekarang, jadi memungkinkan," katanya. Namun, menurut Mahfud, dalam UU Tipikor tersebut, syarat untuk memberlakukan hukuman mati harus dalam keadaan krisis. "Namun, kriteria krisis tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Apa yang dianggap sebagai krisis? Apakah krisis ekonomi? Kriteria krisis tersebut tidak dijelaskan secara jelas, sehingga jaksa tidak berani menuntut," ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Oleh karena itu, ada dua masalah saat ini. Pertama, jika kita ingin menerapkan hukuman mati bagi koruptor dalam jumlah tertentu tanpa harus dalam keadaan krisis, itu syarat krisis dapat dihapus. Itu memungkinkan," katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa dengan adanya KUHP baru, hukuman mati bisa dijatuhkan. Namun, jika dalam kurun waktu 10 tahun sejak vonis hukuman mati belum dieksekusi dan terdakwa berkelakuan baik, maka hukuman bisa diubah oleh pengadilan menjadi hukuman seumur hidup.

Selain itu, Mahfud berjanji untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia hingga ke akarnya. "Ini juga berlaku dalam hukum saat ini, tetapi mari kita susun semuanya ke depan. Intinya, kita harus memberantas korupsi hingga ke akarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya