Pemilu 2024

Mahfud Apresiasi MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Maret 2024 14:00
Mahfud Apresiasi MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Mahfud Md.

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md memberikan pujian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional.

Namun, Mahfud menegaskan penghapusan ambang batas tersebut baru akan berlaku pada pemilu 2029, bukan pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung. "Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ujar Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat.

Menurut Mahfud, hal itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Sebab, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

"Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucap Mahfud. Mahfud juga berharap nantinya ambang batas parlemen tetap harus ada minimal dua persen. Hal itu sudah diatur sebagai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.

Sebelumnya, Kamis (29/3/2024), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis. MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya