Pemilu 2024

Madura Ingin Jadi Provinsi? Begini Syarat Menurut Mahfud MD

Sesuai UU 23/ 2014 tentang Pemda

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Januari 2024 17:30
Madura Ingin Jadi Provinsi? Begini Syarat Menurut Mahfud MD
Cawapres RI Mahfud Md. (kiri) sebelum menghadiri acara di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Rio Feisal

SAMPANG - Calon Wakil Presiden RI, Mahfud Md., mengemukakan Madura berpotensi menjadi provinsi, namun harus memenuhi syarat tertentu. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Madura harus memiliki lima kabupaten/kota. Saat ini, baru empat kabupaten/kota yang ada.

Mahfud menyarankan untuk membentuk satu kabupaten/kota tambahan dari yang sudah ada agar Provinsi Madura dapat terwujud. Setelah mencapai jumlah lima kabupaten/kota, diperlukan waktu tujuh tahun untuk membuktikan kelayakan sebuah daerah menjadi provinsi baru. Setelah periode tersebut, daerah tersebut dapat mendaftar sebagai provinsi baru, dengan proses pendaftaran dan pembentukan memakan waktu tiga tahun.

Meskipun demikian, Mahfud menyebut saat ini pemerintah pusat tengah melakukan moratorium terhadap pembentukan daerah otonom baru (DOB). Ia menyarankan masyarakat Madura untuk tetap bekerja seperti biasa tanpa harus menunggu pembentukan provinsi, karena prosesnya akan berlangsung secara bertahap.

Penting untuk dicatat bahwa artikel ini tidak mencantumkan tanggal pemberitaan asli, dan informasi dapat berubah seiring waktu. (ant)


Berita Lainnya