Daerah

Lihat Tampang Bapak-Bapak Ini! Mereka Merampok untuk Lebaran

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 April 2024 20:00
Lihat Tampang Bapak-Bapak Ini! Mereka Merampok untuk Lebaran
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (kiri) pada saat meminta keterangan kepada pelaku perampokan dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024).

MALANG - Empat perampok berinisial M (43), ES (51), KA (43), dan S (40) yang beraksi pada 5 April 2024 di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," ujarnya.

Imam menjelaskan peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Jumat (5/4/2024) pukul 08.04 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, dengan korban berinisial RS (43). Korban sempat disekap oleh enam orang pelaku tersebut.

Setelah menerima laporan tentang perampokan, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada 20 April 2024, empat pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing," kata Imam. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan perampokan tersebut direncanakan oleh enam pelaku sebanyak empat kali. Salah satu pelaku, S, merupakan tetangga korban.

"Rencana perampokan ini sudah beberapa kali gagal, baru berhasil pada percobaan keempat. Pelaku mengetahui korban memiliki uang tunai karena memiliki usaha meminjamkan uang kepada tetangga," jelasnya.

Para tersangka memiliki peran masing-masing, di antaranya M sebagai perencana bersama pelaku lain yang masih buron. Saat aksi, M menunggu di mobil yang digunakan menuju rumah korban.

Sebelum aksi, S mengamati rumah korban yang akan dirampok. Setelah itu, S memberikan kode kepada pelaku lain untuk bergerak menuju rumah korban. "Empat pelaku lainnya langsung menyapa korban dengan panggilan akrabnya. Korban yang keluar langsung dibekap dan dibawa ke salah satu kamar. Tangan, kaki, mulut, hingga mata korban ditutup dengan selotip," ucapnya.

Setelah aksi, para pelaku kabur ke Kabupaten Blitar. Mereka berhasil membawa uang tunai senilai Rp55 juta, sejumlah perhiasan emas, dan tujuh Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).

"Uang dan perhiasan yang didapat dari hasil perampokan dibagi oleh para pelaku, ada yang mendapat Rp5 juta, Rp7 juta, dan Rp12 juta tergantung peran masing-masing. Uang tersebut digunakan untuk keperluan Lebaran," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Malang menyita sejumlah barang bukti, termasuk selotip besar yang digunakan untuk mengikat korban, uang tunai Rp2 juta, dan satu unit kendaraan roda empat yang dipinjam untuk melancarkan aksi perampokan. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya