Pemilu 2024

Kuasa Hukum KPU Pertanyakan AMIN Baru Keberatan ke Gibran

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Maret 2024 17:00
Kuasa Hukum KPU Pertanyakan AMIN Baru Keberatan ke Gibran
Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim berbicara dalam persidangan pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024).

JAKARTA - Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, mempertanyakan mengapa pihak pemohon, Anies-Muhaimin, baru mengajukan keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan.

Hal ini disampaikan sebagai jawaban pihak termohon, yaitu KPU, dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil. Menurut KPU, seharusnya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.

“Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon,” imbuhnya. Sebaliknya, pemohon mengikuti seluruh tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua. “Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan, yang difasilitasi pemohon,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti. Diketahui, dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, pada ayat dua disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Hari ini, Kamis, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres. Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (ant)


Berita Lainnya