Pemilu 2024

KPU Ungkap Keandalan Sirekap di Pemilu 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Januari 2024 15:30
KPU Ungkap Keandalan Sirekap di Pemilu 2024
Anggota KPU RI Idham Holik di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024).

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, menyatakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan untuk perhitungan suara dalam Pemilu 2024 jauh lebih mutakhir dibandingkan Pemilu 2019.

"Dahulu teknologi (Sirekap) tersebut belum ada. Sirekap ada di Pilkada Serentak 2020, tapi kemutakhiran teknologinya tidak seperti hari ini," ujar Idham di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024), yang disiarkan pada Rabu.

Idham menjelaskan Sirekap memiliki kemampuan untuk bekerja dalam dua kondisi, yaitu dengan jaringan internet atau tanpa jaringan internet (blank spot). Hasil perhitungan yang disimpan dalam format PDF dapat dibagikan melalui teknologi bluetooth, memungkinkan transfer data dengan aman.

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Selain itu, enam partai politik lokal juga berpartisipasi, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024. KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya