Pemilu 2024

KPU Tegaskan Biaya Pilkada Gunakan APBD

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 April 2024 13:00
KPU Tegaskan Biaya Pilkada Gunakan APBD
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

YOGYAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sementara pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.

"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Minggu (31/3/2024) malam. Meskipun demikian, Hasyim menjelaskan pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota akan menggunakan pembiayaan secara berbagi (sharing) yang menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini juga telah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri. Hasyim mengakui KPU juga telah menyiapkan hal tersebut. Hasyim menjelaskan semua provinsi dan kabupaten/kota telah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Selain itu, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada juga sudah siap secara keseluruhan.

"Ini tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah dilakukan pada tahun 2023 sebagai persiapan anggaran Pilkada 2024," jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Berita Lainnya