Pemilu 2024
KPU Siapkan Santunan untuk Petugas "Ad Hoc Meninggal, Segini Besarannya
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan KPU menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.
"Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023," kata Hasyim. Besaran santunan tersebut telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Besarannya adalah Rp36.000.000 untuk santunan dan Rp10.000.000 untuk bantuan biaya pemakaman," tambahnya. Hasyim juga menyebutkan KPU telah mencatat ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang sakit serta puluhan individu yang meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari.
Per Jumat (16/2/2024), pukul 18.00 WIB, terdapat 35 petugas yang meninggal dunia, terdiri dari tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sembilan orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
"Provinsi terbanyak dengan jumlah petugas ad hoc dirawat karena sakit adalah di Jawa Barat dengan 1.995 orang, Sulawesi Selatan 289 orang, Jawa Tengah 265 orang, Jawa Timur 182 orang, Gorontalo 128 orang, dan Aceh 122 orang," ungkap Hasyim. (ant)