Pilkada 2024
KPU RI Siapkan Skema Jika Kotak Kosong Menang
BANDUNG - Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan pihaknya telah membahas skema serta anggaran yang diperlukan jika dalam Pilkada 2024, kotak kosong menang di 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
"Hari ini kami membahas anggaran dan catatan KPU. Saat ini ada 41 daerah dengan pasangan calon tunggal, tetapi nanti penetapannya akan dilihat. Ada kemungkinan pendaftar baru di dua titik. Selain pasangan calon tunggal, akan ada hasil yang kami sampaikan pada 22 September, terkait penetapan calon apakah memenuhi syarat dan hasil verifikasinya," ujar Afif setelah menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pilkada Jabar 2024 di Bandung, Rabu.
Jika terdapat calon tunggal, maka surat suara tidak akan memiliki pengundian nomor, dan hanya akan menampilkan gambar pasangan calon di samping kotak kosong sebagai pilihan pemilih. Afif menjelaskan, jika kotak kosong menang, maka Pilkada susulan atau lanjutan akan digelar pada tahun 2025. "Pemilu berikutnya akan diadakan tahun depan, seperti yang sudah diatur dalam PKPU. Jika kotak kosong menang, Pilkada berikutnya tidak akan berlangsung lima tahun kemudian, tetapi setahun setelahnya," jelas Afif.
KPU akan mempertimbangkan dan mensimulasikan tahapan Pilkada susulan tersebut, sementara anggarannya akan ditanggung oleh APBD. "Apakah Pilkada itu akan berlangsung 11 bulan atau bagaimana, akan kami simulasikan berdasarkan hasil rapat ini. Pendanaannya sebagian besar disokong oleh APBD, tetapi jika dilihat dari undang-undang, APBN juga dapat memberikan dukungan," tambahnya.
Afif juga menyoroti pentingnya penganggaran, mengingat pelaksanaan Pilkada pada 2025 harus disiapkan anggarannya di 2024. "Kami akan koordinasikan dengan sebaik-baiknya. APBD akan menanggung, kecuali untuk daerah otonomi baru seperti di Papua yang pendanaannya sepenuhnya berasal dari APBN," ungkap Afif. Selain itu, Afif menyampaikan bahwa proses logistik Pilkada sedang berjalan dengan cepat dan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Kampanye serentak akan dimulai pada 25 September 2024.
Ketika ditanya soal netralitas KPU dan kemungkinan adanya anggota KPU yang mendukung calon tunggal, Afif memastikan hal itu tidak akan terjadi. "Tidak ada hal seperti itu. Semua sudah berjalan sesuai aturan. Pilkada ini harus dirayakan dengan gembira tanpa intimidasi, baik oleh partai, kandidat, maupun penyelenggara," tegasnya. (ant)