Pemilu 2024

KPU Perkenalkan SIREKAP, Aplikasi Resmi Hasil Hitung Pemilu 2024

Antisipasi Klaim Kemenangan Sepihak

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 Januari 2024 14:30
KPU Perkenalkan SIREKAP, Aplikasi  Resmi Hasil Hitung Pemilu 2024
Parsadaan Harahap (tengah) di Kabupaten Muna Barat.

KENDARI - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPU RI Parsadaan Harahap, menegaskan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) hanya akan digunakan untuk membantu memantau proses pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024.

"SIREKAP sedang dalam proses perbaikan sistem, dan Peraturan KPU (PKPU) terkait aplikasi tersebut masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR," ungkap Parsadaan. Menurut Parsadaan, SIREKAP bertujuan untuk memberikan dukungan dan membantu pemantauan proses pungut hitung.

Tetapi, hasil resmi Pemilu tetap menggunakan rekapitulasi manual sebagai dasar utama. Ia menjelaskan bahwa SIREKAP tidak akan menjadi dasar dalam merekapitulasi perolehan suara, dan alat ukur utama tetap adalah rekapitulasi berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan seterusnya.

Parsadaan Harahap menambahkan kehadiran SIREKAP diharapkan dapat menjadi kanalisasi bagi masyarakat untuk melihat hasil Pemilu, menghindari klaim kemenangan yang terlalu dini setelah pencoblosan dan pungut hitung.

Dengan adanya SIREKAP, masyarakat dapat memantau posisi perolehan suara secara transparan, membantu mengurangi emosi dan klaim yang tidak akurat. Hal ini dianggap penting untuk membangun psikologis yang sehat di masyarakat, karena pemilu melibatkan psikologis masyarakat secara luas. (ant)


Berita Lainnya