Pemilu 2024

KPU Pelajari Gugatan Pilpres 2024 Anies dan Ganjar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Maret 2024 22:30
KPU Pelajari Gugatan Pilpres 2024 Anies dan Ganjar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (ketiga dari kiri) saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/03/2024).

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya sedang mempelajari dan mendengarkan serta mencermati seluruh pokok perkara atau dalil dari para pemohon dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Para pemohon dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. "Pada intinya, kami mendengarkan, mencermati, membaca, dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon," ucap Hasyim saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.

Sebagai termohon dalam gugatan PHPU, Hasyim menyebutkan bahwa KPU akan menggunakan berbagai permohonan para penggugat sebagai dasar untuk menyusun jawaban, keterangan, penjelasan, maupun pembuktian berupa dokumen, saksi, atau ahli, yang diperlukan untuk sidang PHPU berikutnya. Hasyim juga menyatakan bahwa KPU beberapa waktu lalu telah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi semua topik permohonan oleh para pemohon, terutama untuk berbagai persidangan awal PHPU Pilpres 2024.

Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, telah digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, telah digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai. Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3). Sidang tersebut rencananya akan digabungkan menjadi satu sesi pada pukul 13.00 WIB.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya