Pilkada 2024
KPU Patuhi Putusan MK, Siapkan Draf Revisi PKPU Calon Kepala Daerah
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, menyatakan draf tersebut akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sedang berusaha untuk berkomunikasi dan menyusun draf sebagai tindak lanjut dari putusan MK," ujar Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Afif menjelaskan hingga saat ini, KPU tetap konsisten dengan sikap yang telah diumumkan pada Selasa (20/8). Dia menegaskan bahwa KPU akan menindaklanjuti keputusan MK.
"Kami sampaikan lagi, seperti yang telah beredar di media, KPU sudah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Afif. Lebih lanjut, Afif menekankan bahwa dalam menindaklanjuti putusan MK, KPU harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengikuti prosedur yang tertib.
"Ini sudah jelas dan bisa menjadi informasi bagi masyarakat pemilih. Proses konsultasi ini semata-mata untuk tertib prosedur, sebagaimana pengalaman yang kami hadapi dalam menindaklanjuti putusan MK," jelasnya.
Afif juga menyebutkan bahwa konsultasi ini penting untuk memastikan KPU melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya, KPU pernah mendapatkan sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
Afif menambahkan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
"Kenapa kami lakukan konsultasi ini? Kami pernah memiliki pengalaman dalam proses pilpres terkait putusan MK, dan karena tidak sempat melakukan konsultasi, kami akhirnya mendapat peringatan keras dari DKPP," kata Afif.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPU telah mengirimkan surat kepada DPR pada Rabu (21/8) untuk meminta konsultasi terkait putusan MK. Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. (dbs)