Pemilu 2024
KPU Masih Layanani Pindah Memilih untuk Empat Kondisi Tertentu
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memberikan pelayanan pengurusan pindah memilih khusus bagi masyarakat yang memenuhi empat kondisi tertentu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan Pemilu 2024.
Anggota KPU Kota Surabaya, Naafilah Astri Swarist, menjelaskan empat kondisi tertentu tersebut mencakup orang yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rutan atau lapas, dan yang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2019, batas waktu pengurusan pindah memilih adalah H-30. Naafilah menjelaskan masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) daerah asal, yang dapat diakses melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id/.
Langkah selanjutnya adalah calon pemilih mendatangi panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU daerah asal maupun daerah tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A Surat Pindah Memilih. Mereka harus membawa E-KTP atau kartu keluarga serta bukti dukung pindah memilih.
Penduduk yang mengajukan pindah memilih akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb. Naafilah menjelaskan KPU mensyaratkan surat tugas dari instansi atau lembaga yang menaungi tempat kerja pendaftar, dengan stempel basah.
Bagi calon pemilih yang sakit dan sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menunjukkan surat dokter yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan menjalani rawat inap.
Selain itu, untuk penghuni rutan atau lapas, KPU akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan teknis pindah memilih yang bersangkutan. Naafilah menambahkan KPU membuka posko bagi penghuni tahanan yang ingin mengajukan pindah memilih. (ant)