Pemilu 2024

KPU Kota Palu Buka Perekrutan 7.504 Petugas KPPS Pemilu 2024

Redaksi — Satu Indonesia
12 Desember 2023 10:03
KPU Kota Palu Buka Perekrutan 7.504 Petugas KPPS Pemilu 2024
Spanduk perekrutan petugas KPPS mulai terpasang di halaman Kantor Kelurahan Ujuna, Kota Palu. (Foto: ANTARA)

PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, membuka perekrutan calon petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 sebanyak 7.504 orang.

"Menghadapi Pemilu 2024, sekarang sudah memasuki tahapan perekrutan KPPS yaitu petugas yang bekerja di tempat pemungutan suara (TPS). Kita membutuhkan tujuh orang KPPS yang tersebar di 1.072 TPS,” kata Anggota KPU Kota Palu Muhammad Musbah di Palu, Selasa(12/12/23).

Ia mengatakan proses perekrutan tenaga KPPS mulai dibuka sejak 11 Desember 2023, yang menyasar kepada masyarakat di 46 kelurahan dan delapan kecamatan se-Kota Palu.

Rekrutmen KPPS, kata dia, dilaksanakan masing masing di sekretariat petugas panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan masing-masing sesuai domisili.

 

Tahapan dimulai pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 11-15 Desember 2023, selanjutnya pengambilan dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS 11-20 Desember 2023.

Menurut dia, proses pembentukan KPPS ini sangat penting karena KPPS merupakan ujung tombak utama bagi seluruh tahapan yang ada.

Oleh karena itu, dia mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, mereka harus memenuhi persyaratan yang bersifat administratif hingga teknis.

"Batas waktu pendaftaran 20 Desember 2023, selanjutnya berproses untuk penelitian administrasi oleh PPS dan diselesaikan pada 22 Desember 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan adapun persyaratan administrasi menjadi anggota KPPS diantaranya, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat serta dinyatakan sehat baik jasmani dan rohani.

Calon pelamar harus melampirkan dokumen yang menyatakan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan lainnya, tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak lagi terdaftar sebagai anggota parpol dibuktikan dengan surat pernyataan.

"Nama mereka akan dicek melalui aplikasi keanggotaan parpol (Sipol). Jika mereka terdaftar sebagai anggota parpol maka akan dicoret," kata Musbah.

Untuk itu, dia juga mengajak kalangan muda dapat berperan sebagai anggota KPPS pada pelaksanaan pemilu 2024 dengan mendaftar sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024 di PPS kelurahan masing-masing.

Para petugas KPPS ini jika sudah dinyatakan lulus seleksi, tambah dia, maka mulai bertugas mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. (ant)

 


Berita Lainnya