Pilkada 2024

KPU Jabar Wajibkan Cagub-cawagub Daftarkan Relawan dan Tim Kampanye

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
5 hours ago
KPU Jabar Wajibkan Cagub-cawagub Daftarkan Relawan dan Tim Kampanye
Penetapan nomor urut pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Sukabumi yang merupakan tahapan pelaksana Pilkada Kota Sukabumi 2024.

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat untuk segera mempersiapkan pendaftaran tim kampanye dan relawan mereka. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, di Bandung, Senin, menyatakan pendaftaran tersebut dapat dilakukan setelah penetapan nomor urut pasangan calon hingga satu hari sebelum kampanye dimulai.

Hedi menjelaskan bahwa tim kampanye, relawan, dan petugas penghubung harus didaftarkan oleh pasangan calon ke KPU sesuai dengan tingkat pemilihan, kemudian ditembuskan kepada Bawaslu dan kepolisian. "Kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon bersama partai politik pendukung atau dengan membentuk tim kampanye, petugas penghubung, serta relawan yang harus didaftarkan," ungkap Hedi.

Tim kampanye bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan teknis seluruh kegiatan kampanye. Sedangkan, petugas penghubung berfungsi sebagai penghubung antara pasangan calon dan KPU, termasuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.

KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota akan mengumumkan nama tim kampanye dan petugas penghubung sesuai tingkatannya. Selain itu, pasangan calon, baik dari partai politik maupun independen, dapat menunjuk organisasi untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye.

"Organisasi penyelenggara kampanye dapat berasal dari sayap partai atau organisasi lainnya yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan kegiatan kampanye," jelasnya. Hedi juga menekankan materi kampanye yang disampaikan oleh pasangan calon atau timnya harus mencakup visi, misi, dan program yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau kabupaten/kota.

"Pasangan calon harus menyampaikan visi, misi, dan program secara sopan, pantas, dan tidak provokatif. Kampanye tidak boleh menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain, serta harus menjunjung tinggi komunikasi politik yang sehat," tambahnya. (ant)
 


Berita Lainnya