Pemilu 2024

KPU DIY Jamin Layanan Kesehatan Petugas KPPS Pada Pemilu 2024

Redaksi — Satu Indonesia
05 Desember 2023 16:06
KPU DIY Jamin Layanan Kesehatan Petugas KPPS Pada Pemilu 2024
Arsip Foto - Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin. (Foto: ANTARA)

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin layanan kesehatan seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi DIY Sri Surani di Yogyakarta, Selasa, mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DIY terkait akses layanan cek kesehatan bagi petugas KPPS melalui seluruh puskesmas.

"Kami sudah sampaikan kepada dinas kesehatan agar berlaku di seluruh DIY sehingga teman-teman KPPS tidak antre panjang, diberi dispensasi, dan subsidi (biaya layanan). Kami tetap berusaha, minimal mendapat subsidi," katanya.

Menurut Rani, Kabupaten Kulon Progo telah menyatakan kesiapannya memberikan jadwal atau jam layanan cek kesehatan khusus bagi para petugas KPPS.

Sementara di Kota Yogyakarta, KPU bersama dinas kesehatan setempat telah berkomitmen menyiapkan vitamin atau suplemen bagi anggota KPPS selama bertugas.

"Kabupaten lain tentu juga diharapkan segera berkoordinasi dengan pimpinan atau bupati setempat untuk memastikan itu terjadi karena sekali lagi keberhasilan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU, tapi juga pemangku kepentingan di daerah," kata dia.

Sebelum bertugas pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, tambah Rani, kesiapan aspek kesehatan seluruh anggota KPPS harus dipastikan memadai sejak proses rekrutmen.

Riwayat kesehatan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam perekrutan anggota KPPS.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 juga menyebutkan anggota KPPS harus berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun.

"Mereka harus melampirkan syarat keterangan sehat yang di dalamnya ada cek kolesterol, gula darah, dan tensi. Tiga parameter itu yang harus disampaikan kepada kami saat proses pendaftaran sebagai bagian antisipasi," ujarnya.

Rani menuturkan aspek kesehatan menjadi salah satu perhatian utama KPU DIY karena peran petugas KPPS merupakan bagian dari penentu kesuksesan Pemilu 2024, khususnya dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dengan layanan kesehatan yang optimal, dia berharap banyaknya petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019 tidak berulang pada pemilu mendatang.

Menurut Rani, KPU RI juga berupaya meringankan beban kerja petugas KPPS pada Pemilu 2024, antara lain dengan menyediakan sarana mesin cetak (printer) dan fotokopi di setiap TPS. 

"Sehingga teman-teman KPPS tidak perlu menulis sekian banyak berita acara seperti dulu. Insyaallah (beban kerja) KPPS tidak seberat Pemilu 2019," tutur Rani.

Sementara itu, pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 20 Desember 2023, dilanjutkan proses seleksi, penetapan, hingga pelantikan pada 25 Januari 2024. (ant)


Berita Lainnya