Nasional

Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Selidiki Dugaan TPPU

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Juni 2024 22:30
Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Selidiki Dugaan TPPU
Kejaksaan Agung saat melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, Budi Said kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/HO-Kejari Jaktim)

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan penyidik Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas emas periode 2010-2022 sebanyak 109 ton, dengan fokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, penyidik akan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk yang mendapat keuntungan dari tindak pidana tersebut. “Kami akan memperhatikan siapa pun yang diuntungkan dalam kasus ini. Ini bisa menjadi kasus TPPU di masa depan, seperti kasus timah, atau korporasi yang mendapat keuntungan, kami akan memantau perkembangan ke depannya,” kata Ketut di Jakarta, Senin.

Selain itu, ia menjelaskan penyidik juga akan menyelidiki pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana tersebut, mengingat kasus ini terjadi dalam rentang waktu 12 tahun dari 2010 hingga 2022. Penyidik mencurigai adanya pembiaran internal, karena kasus ini baru terungkap pada tahun 2023, sama seperti kasus timah yang terjadi sejak tahun 2015.

“Kami menduga ada pembiaran internal, karena kasus ini baru terungkap pada tahun 2023 meskipun terjadi sejak tahun 2010. Ada enam GM PT Antam yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga kami menduga adanya pembiaran melihat pergantian manajer,” ujarnya. “Kami akan menyelidiki kemungkinan adanya pembiaran internal. Dari enam manajer yang ditetapkan sebagai tersangka, terlihat adanya pembiaran dari pergantian manajer yang satu ke yang lain. Ini akan kami telusuri hingga ke akar permasalahan,” tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan enam tersangka, yaitu TK sebagai GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022. Ketut menyatakan kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

“Belum ada tersangka baru saat ini, karena baru kemarin ditetapkan. Namun, pasti akan ada perkembangan, karena ketika emas ilegal masuk ke sini, pasti ada pihak yang mendapat keuntungan,” ujarnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya