Pilkada 2024
Komisi II RDP dan KPU Putuskan PKPU Sesuai Putusan MK
JAKARTA- Komisi II DPR RI dijadwalkan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (26/8) pagi untuk memutuskan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah, yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Insya Allah besok, hari Senin, kita tinggal memutuskan secara resmi draf yang sudah disampaikan oleh KPU," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat. Doli menyebutkan bahwa KPU telah menyerahkan draf rancangan PKPU tentang pencalonan kepada Komisi II DPR, yang telah mengakomodasi sepenuhnya putusan MK.
"KPU telah mengajukan rancangan PKPU Pencalonan pada 21 Agustus, yang sepenuhnya mencantumkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi," katanya. Draf PKPU tersebut, menurut Doli, adalah rancangan tambahan yang disusun oleh KPU menyusul putusan MK terbaru terkait UU Pilkada. "Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi dan situasi yang berkembang belakangan ini, tentu kita harus merespons putusan tersebut," ujarnya.
Doli juga menegaskan DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk menyetujui draf yang diajukan oleh KPU. "DPR bersama pemerintah telah sepakat dengan draf yang disampaikan oleh KPU. Pada Senin nanti, rapat konsultasi dan dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah serta penyelenggara pemilu akan berlangsung," tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa draf rancangan PKPU tentang pencalonan tersebut mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia. "KPU sebagai institusi yang bertugas melaksanakan undang-undang harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Karena terkait pencalonan ini kita memiliki putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi, maka itu yang menjadi rujukan, dan KPU memang bertugas melaksanakan undang-undang tersebut," tegasnya.
Selain membahas PKPU, Doli menambahkan bahwa RDP Komisi II pada Senin (26/8) pukul 10.00 WIB juga akan dihadiri oleh Bawaslu RI untuk konsultasi sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). (ant)