Pilkada 2024
Ketua KPU ungkap Alasan RDP Bahas PKPU Nomor 8 pada Minggu
JAKARTA - Mochammad Afifuddin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dipercepat pada Minggu karena kebutuhan waktu yang mendesak.
Afifuddin menjelaskan perubahan jadwal RDP dari Senin (26/8/2024) ke Minggu memberikan KPU waktu tambahan untuk menyusun aturan turunan. "Kami membutuhkan waktu lebih untuk menyampaikan informasi kepada jajaran kami dan menyusun petunjuk teknis. Semakin cepat RDP dilaksanakan, semakin baik untuk KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Afifuddin sebelum rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan pendaftaran calon kepala daerah dan pilkada akan dimulai pada 27-29 Agustus, sehingga persiapan harus segera dilakukan. Afifuddin memastikan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan mencakup semua ketentuan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Kami telah berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses konsultasi, dan kami berharap semua putusan MK akan tercantum dalam perubahan PKPU ini," ujarnya. Dia juga menegaskan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Kami sudah harmonisasi dan koordinasi dengan Kemenkumham, dan kami yakin bisa menyelesaikannya sebelum 27 Agustus," tambah Afifuddin.
RDP tersebut melibatkan Komisi II DPR, KPU, dan Pemerintah, dengan fokus pada pembahasan Rancangan PKPU yang mengakomodasi putusan MK terkait pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna yang dijadwalkan untuk pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa yang menolak RUU tersebut.
RUU Pilkada mengalami pro dan kontra karena dianggap dibahas secara terburu-buru pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, serta dianggap tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8). Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan oleh KPU, bukan sejak pelantikan. (ant)