Pilkada 2024

Keluarkan Putusan Kontroversi yang Untungkan Kaesang, Begini Alasan MA

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Juni 2024 15:30
Keluarkan Putusan Kontroversi yang Untungkan Kaesang, Begini Alasan MA
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto mengatakan lembaganya mampu menyelesaikan perkara dengan cepat.

"Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini," kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu. Pernyataan Sunarto tersebut disampaikan untuk menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai putusan lembaganya terkait aturan batas minimal usia kepala daerah yang diproses selama tiga hari, mulai dari Senin (27/5/2024) hingga diputus pada Rabu (29/5).

"Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot," ujarnya menambahkan. Meskipun demikian, ia menegaskan lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.

"Sehingga, kami akan, ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan," ujarnya. Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batasan usia minimal calon kepala daerah.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, MA menyatakan pasal dalam PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih". Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. 

Gugatan mengenai batas usia calon kepala daerah diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang merupakan kerabat eks Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda juga pernah mengajukan gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres ke MK, yang akhirnya membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Baru-baru ini, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 melalui unggahan di akun Instagram. Dalam unggahan tersebut, Kaesang akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Dijwandono (42), anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra. Beberapa petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga telah mengapungkan isu untuk mengusung Kaesang pada Pilgub DKI Jakarta 2024, jika ketua umum mereka tersebut memenuhi syarat usia. (ant)
 
 


Berita Lainnya