Nasional

Kasus Teror Anggota Densus 88 ke Jampidsus Diambil Alih Jaksa Agung

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 20:00
Kasus Teror Anggota Densus 88 ke Jampidsus Diambil Alih Jaksa Agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan kasus penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Densus 88 Polri telah diambil alih oleh Jaksa Agung, sehingga menjadi urusan kelembagaan yang akan dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).

"Jadi, kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung, karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. Febrie menegaskan bahwa persoalan penguntitan tersebut saat ini sudah tidak menjadi persoalan pribadi dirinya.

"Sekali lagi, tadi saya jelaskan, karena ini sudah diambil alih Jaksa Agung, dan tentunya menjadi persoalan institusi bukan lagi persoalan saya sebagai pribadi. Ini akan dijelaskan nanti oleh Kapuspenkum yang sudah ada arahan dari Jaksa Agung," ucap Febrie. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan adanya penguntitan oleh personel Polri kepada Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketut menjelaskan bahwa penguntitan tersebut dilakukan oleh anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Bahwa memang benar ada, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut. Setelah diketahui adanya penguntitan, anggota tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa, dan identitasnya diketahui. "Ternyata di dalam handphone yang bersangkutan ditemukan profiling Pak Jampidsus," ungkap Ketut.

Ketut menjelaskan kejadian rangkaian kendaraan Brimob Polri yang berkeliling di Kejaksaan Agung juga merupakan bagian dari kejadian pengamanan anggota Densus yang menguntit Jampidsus. "Pada saat itu juga, malam itu juga, karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kami serahkan ke Polri untuk ditangani lebih lanjut," ujar Ketut.

Persoalan penguntitan ini sudah diselesaikan oleh kedua pimpinan lembaga, pada Senin (27/5/2024), Kapolri dan Jaksa Agung bertemu di Istana. "Tentunya, kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal seperti itu," sambung Ketut.
 
 


Berita Lainnya