Pemilu 2024

Kasus Kuala Lumpur, Bawaslu RI Sebut PPLN Curang Tak Kebal Hukum

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Maret 2024 19:00
Kasus Kuala Lumpur, Bawaslu RI Sebut PPLN Curang Tak Kebal Hukum
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) saat ditemui di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa kejadian yang melibatkan tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, tidak boleh terulang.

Tujuh mantan anggota PPLN tersebut didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. "Ke depan, tidak boleh ada lagi pelanggaran seperti ini di Kuala Lumpur, terutama dalam pemilu," kata Bagja di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, Jumat. Bagja mengakui penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur memiliki risiko tinggi.

"Oh ya, sangat berisiko, terutama dalam pemilu luar negeri, ya, di Kuala Lumpur," ujarnya. Sebelumnya, Bagja menjelaskan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur adalah peringatan bagi PPLN lainnya. "Kasus ini sebenarnya memberikan peringatan. Jadi, ini menjadi peringatan bagi teman-teman, bagi warga negara, atau penyelenggara yang ingin melakukan pelanggaran," kata Bagja dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Bagja juga mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota PPLN tersebut merupakan peristiwa yang cukup signifikan. "Peristiwa ini, dapat dikatakan sebagai awal dari peringatan. Tindakan pidana ini bisa berujung pada pengadilan untuk tindak pidana di luar negeri," ujarnya. Oleh karena itu, ia menegaskan PPLN tidak dapat menghindar dari hukuman jika melakukan pelanggaran dengan alasan berada di luar negeri.

"Meskipun Anda berada di luar negeri, Anda masih dapat dihukum sekarang. Jadi, Anda tidak bisa mengatakan 'kami di luar negeri, tidak ada premis, yurisdiksi tidak berlaku bagi kami'," kata Bagja. Ketujuh terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Selain itu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad juga terlibat. Ketujuh terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Mereka dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melaksanakan, atau yang turut serta dalam perbuatan tersebut," ucap JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Jaksa juga menambahkan bahwa para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid ke dalam daftar pemilih sementara (DPS), kemudian menjadi daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP), dan akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Mereka juga diduga memindahkan pemilih dari metode tempat pemungutan suara (TPS) ke metode kotak suara keliling (KSK) dan pos, dengan data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap. (ant)


Berita Lainnya