Pilkada 2024

Kaesang sang Putra Presiden "Bebas" Gratifikasi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 September 2024 23:00
Kaesang sang Putra Presiden "Bebas" Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Setda Provinsi Banten, Serang, Kamis (5/9/2024).

SERANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Ghufron, yang ditemui di Serang pada Kamis, menjelaskan kewajiban melaporkan gratifikasi berlaku untuk penyelenggara negara seperti bupati atau gubernur. Dalam kasus tersebut, jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, ia diwajibkan melaporkannya kepada KPK agar dapat diperiksa dan diputuskan apakah gratifikasi tersebut harus dirampas atau dikembalikan.

“Kaesang bukanlah penyelenggara negara, jadi tidak ada kewajiban hukum baginya untuk melaporkan penerimaan gratifikasi,” kata Ghufron. Ia juga menegaskan KPK tidak membatalkan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep. Ghufron menambahkan prosedur KPK bersifat pasif sesuai dengan Undang-Undang KPK, artinya KPK akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari penyelenggara negara.

Jika di kemudian hari gratifikasi tersebut terbukti, pihak yang bersangkutan tidak akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ghufron juga menegaskan penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution tidak menjadi perhatian aktif KPK kecuali jika ada laporan resmi yang diterima.

Kaesang, bersama istrinya Erina Gudono, baru-baru ini mendapat sorotan media sosial terkait dugaan penggunaan jet pribadi dalam perjalanan mereka ke Amerika Serikat. (ant)


Berita Lainnya