Pemilu 2024
Jubir Sebut Denny Indrayana Tidak Berwenang Komentari Putusan MK Terkait Pemilu
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut MK telah memutuskan untuk membolehkan pemilih mencoblos partai politik tertentu pada Pemilu 2024. Fajar menegaskan bahwa Denny Indrayana tidak berwenang untuk mengomentari putusan MK terkait Pemilu.
Menurut Fajar, putusan MK terkait Pemilu masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan. Fajar menegaskan bahwa MK akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan putusan terkait Pemilu.
Fajar juga menegaskan bahwa MK tidak akan memihak kepada salah satu pihak dalam menentukan putusan terkait Pemilu. MK akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek hukum dan kepentingan masyarakat.
Denny Indrayana sebelumnya mengatakan bahwa MK telah memutuskan untuk membolehkan pemilih mencoblos partai politik tertentu pada Pemilu 2024. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Fajar Laksono, yang menegaskan bahwa putusan MK terkait Pemilu masih dalam tahap pembahasan.