Pemilu 2024

Janggal di Sirekap, MK Minta KPU Serahkan Bukti Asli Formulir C

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 April 2024 22:00
Janggal di Sirekap, MK Minta KPU Serahkan Bukti Asli Formulir C
Saksi fakta dari tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Amrin Harun, memaparkan dugaan pelanggaran dalam aplikasi Sirekap di persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).

JAKARTA - Anggota Majelis Hakim Konstitusi yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Saldi Isra, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan bukti asli formulir C hasil.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, setelah salah satu saksi fakta dari tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Amrin Harun, menyampaikan dugaan pelanggaran dalam aplikasi Sirekap. Amrin menyebut ia menemukan beberapa kejanggalan dalam data yang dikumpulkannya secara acak, salah satunya di TPS 024 di Kelurahan Padang Cermin, Sumatera Utara.

"Pasangan 02 mendapatkan 209 suara. Hasil tersebut sudah tertulis. Namun, ada yang janggal dengan tertulisnya ‘data tidak diketahui’ dalam tabel data pengguna hak pilih dan jumlah suara sah dan tidak sah,” ungkapnya. Selain itu, ia juga menemukan kejanggalan pada formulir Model C, yaitu tanda tangan yang tidak sama pada tiga lembar formulir dan adanya koreksi dengan penghapus tinta pada bagian tanda tangan.

Menanggapi temuan tersebut, KPU sebagai pihak termohon bertanya apakah Amrin sebagai saksi sudah pernah mengakses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dianggap anomali. Tim Pembela Prabowo-Gibran juga mempertanyakan keaslian dokumen hasil screenshot yang ditunjukkan. Amrin menjawab dia tidak melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan karena tidak tahu cara untuk mendapatkan datanya.

Dia juga menyebut bahwa screenshot yang ia tunjukkan berasal dari laman pemilu2024.kpu.go.id dan sudah ada informasi mengenai kapan data tersebut diambil. Mendengar hal ini, Hakim Saldi Isra meminta kepada KPU untuk menunjukkan bukti asli dari keterangan saksi. “Tolong nanti keterangan dari saksi yang mengklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya semuanya. Bukti asli di tingkat TPS yang bermasalah, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, diserahkan ke MK,” kata Saldi.

Permintaan ini bertujuan agar para hakim dapat melihat dugaan kejanggalan yang disebutkan oleh saksi. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menawarkan agar Sirekap diakses bersama-sama di ruang sidang. Namun, Ketua Majelis Sidang Suhartoyo menegaskan agar KPU menyerahkan bukti saja kepada MK. (ant)


Berita Lainnya