Pilkada 2024

Jangan Mundur Lagi! Tito Karnavian Minya Revisi UU Pilkada Harus Sesuai Perkembangan Zaman

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Agustus 2024 18:00
Jangan Mundur Lagi! Tito Karnavian Minya Revisi UU Pilkada Harus Sesuai Perkembangan Zaman
Dokumentasi - Mendagri Tito Karnavian.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan  revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada harus disesuaikan dengan isu-isu terkini. Pemerintah telah menerima undangan dari DPR untuk membahas RUU Pilkada pada November 2023, namun menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

"Jika RUU Pilkada ingin dibahas, maka sebaiknya disesuaikan dengan konteks dan isu-isu aktual saat ini," ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu. Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD yang membahas RUU Pilkada pada hari ini, disepakati untuk membentuk panitia kerja (Panja). Tito tidak menyebutkan siapa saja yang akan tergabung dalam Panja tersebut, namun menyatakan bahwa Panja akan memutuskan tahapan selanjutnya dari RUU Pilkada.

"Semua pihak bisa mengikuti perkembangan Panja. Panja akan menentukan secara teknis bagaimana pendapat pemerintah dan fraksi-fraksi, apakah akan ada aklamasi atau pro kontra. Setelah itu, akan diadakan rapat kesimpulan, dan saya akan hadir kembali," tambah Tito.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) bukanlah rancangan undang-undang baru, melainkan kelanjutan dari usul inisiatif DPR.

"Ini bukan RUU baru, tetapi kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 November 2023," kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, saat membuka rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu dan disepakati sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pembahasan sempat tertunda karena Pilpres 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penundaan jadwal Pilkada 2024. Dengan demikian, pembahasan RUU Pilkada baru dapat dilanjutkan pada hari Rabu setelah penugasan dari pimpinan DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertanggung jawab atas pembahasan RUU tersebut. (ant)
 
 


Berita Lainnya